Hampir Dua Tahun Kabur, Bandar Narkoba 55 Kg Sabu Warga Jangkang Bengkalis Diringkus
"Berdasarkan LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018 Tim opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 2 orang Dedi Purwanto dan Juliar di pelabuhan Roro Bengkalis saat di mobil travel. Ketika itu, ditemukan 1 buah koper warna coklat, 1 buah kotak blender, ransel warna coklat, 25 bungkus besar narkotika jenis shabu, 4 bungkus besar narkotika jenis extacy, dan 2 unit hp," ucap Kasat mengulang saat pengungkapan saat itu.
"Dari hasil introgasi terhadap para tersangka saat itu bahwa kalau barang narkotika tersebut diperoleh dari Ruswanto. Sedangkan pemilik barang atas nama Jefri aliasTO alias Jef Separo," ujarnya lagi.
Kemudian, berdasarkan LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, Tim opsnal reskrim Polsek Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya di desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Dalam rumah Andi tim Polsek Bengkalis mengamankan 1 buah koper, 1 buah kotam kardus, 30 bungkus besar narkotika jenis sabu, 5 bungkus besar narkotika jenis extacy warna pink, 1 unit hp. Dari introgasi petugas terhadap tersanhka Andi Syaputra menjelaskan bahwa barang tersebut milik Jefri alias TO alias Jef Separo.
Dan akhirnya, setelah sekian lama dalam pelarian dan menjadi DPO pihak Polres Bengkalis. Sabtu 23 November 2019 pukul 19.00 WIB, personil Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Jefri alias To alias Jef Separo dirumahnya di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Disaat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis," pungkas Kasat. (hari)