Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PER
RIAU24.COM - Tiga tersangka dugaan korupsi kredit macet PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin, 25 November 2019 siang.
Dugaan korupsi yang berjalan sejak 2014 hingga 2017 ini melibatkan Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT. PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran dan terakhir Irawan Saryono yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM Penerima Kucuran Kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan bahwa ketiga orang tersangka dugaan korupsi PT. PER kini sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya.
"Ketiganya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari kedepan, sementara penyidik menyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," sebut Andi.
Andi menjelaskan penahanan ketiga tersangka ini dilakukan agar dalam prosesnya, para tersangka tidak melarikan diri dan mengulanguli perbuatannya kembali.
Dikatakan Andi, pihaknya telah menemukan adanya hasil perbuatan yang menyimpang dari sistemnya. Yakni, adanya penyimpangan ansuran pokok dan bunga. Penyimpangan atas pencatatan laporan normatif kredit.
"Selain itu, penyimpangan pemberian fasilitas kredit serta yang terakhir adanya penggunaan fasilitas kredit. Atas perbuatannya, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih," sabung Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Nomor 20 tahun 2001.