Sempat Langka, Kini Elpiji 3 Kg di Kuantan Mudik Kembali Normal
Diterangkan Azhar bahwa dari sidak yang dilakukan, masih ada beberapa pangkalan yang belum mencantumkan Harga Enceran Tertingi (HET) didepan pangkalannya, termasuk tidak adanya spanduk tentang SE Bupati Nomor 510 tahun 2019 yang mengatur tentang Konsumen Pengguna LPG tabung 3 kg.
"Padahal ini wajib untuk setiap pangkalan, sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu, dengan seluruh agen dan seluruh pangkalan," jelasnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat, apabila terjadi kesulitan dalam mendapatkan gas LPG terutama tabung 3 kg, agar secepatnya memberikan informasi kepada pihak Dinas Kopdagrin, sehingga permasalahan yang terjadi dilapangan bisa secepatnya teratasi (R24/Zar)
"Padahal ini wajib untuk setiap pangkalan, sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu, dengan seluruh agen dan seluruh pangkalan," jelasnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat, apabila terjadi kesulitan dalam mendapatkan gas LPG terutama tabung 3 kg, agar secepatnya memberikan informasi kepada pihak Dinas Kopdagrin, sehingga permasalahan yang terjadi dilapangan bisa secepatnya teratasi (R24/Zar)