RIAU24.com Nasional Polri Belum Tentukan Siapa yang Menyelidik Laporan Atas Sukmawati Soekarnoputri Riki Ariyanto • 27 Nov 2019, 06:36 Sukmawati Soekarnoputri tersandung kasus dugaan penistaan agama (foto/int) Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (R24/Bisma) Baca juga: Polemik dengan Putri Sulung Berbuntut Panjang, Kini Nikita Mirzani Berharap Bisa Hamil dan Miliki Anak Perempuan Lagi
Kluivert Puji Antusias Suporter Timnas di Bandara: Indonesia Sangat Bergairah! Nasional - 12 Jan 2025, 16:24
Tragedi Los Angeles Rugi Rp2.185 Triliun, Lampaui Bantuan AS ke Israel untuk Perang Gaza Rp290 Triliun Nasional - 12 Jan 2025, 14:21
Trending di X usai RI 36 Viral Gegara Patwal Raffi Ahmad Dinilai Arogan Nasional - 12 Jan 2025, 16:28
Bangga! Marselino Ferdinan Pemain Indonesia Ke-2 yang Tampil di Piala FA Nasional - 12 Jan 2025, 14:46