Menu

Baru Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Segera Disidang Lagi

Satria Utama 29 Nov 2019, 15:50
Annas Maamun
Annas Maamun

RIAU24.COM -  JAKARTA - Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, mantan Gubernur Riau Anas Maamun tampaknya belum dapat bernafas lega. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara koruspi lainnya yang melibatkan dirinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Gubernur riau itu, masih berstatus tersangka dalam penyidikan lanjutan dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Riau. Kasus penyuapan tersebut, diterangkan terjadi pada masa anggaran 2014 dan 2015.  

“Penyidikannya sudah selesai di tahap satu, dan sudah dilakukan pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum,” terang Febri di Jakarta,  seperti dilansir republika, Jumat (29/11). 

Menurut Febri, dengan pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyeret annas maamun kembali ke pengadilan untuk menerima dakwaan. 

“Dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberiaan suap ke sejumlah anggota DPRD riau ini masuk ke pelimpahan tahap dua dan kemudian di persidangan,” ujar Febri.

Seperti diketahui, Annas juga tersangka lain dalam perkara pemberian suap kepada anggota DPRD Riau. Sebagian para penerima suap terkait kasus tersebut, sudah divonis bersalah dan kini menjalani pidana penjara. Dalam kasus tersebut Annas, politikus dari Partai Golkar itu memberikan suap senilai RP 1,1 miliar kepada tiga anggota DPRD Riau, yakni Ahmad Kirjauhari, Suparman, dan Johar Firdaus.***

Halaman: Lihat Semua