Menu

Biar Enggak Dicap Menghidupkan Orde Baru, Politisi Golkar Sarankan GBHN Diatur Dalam UU

Riki Ariyanto 2 Dec 2019, 19:14
Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Idris Laena menyebutkan, pengaktifan garis-garis besar haluan negara (GBHN) tidak perlu harus melalui ketetapan MPR atau TAP MPR (foto/ilustrasi)
Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Idris Laena menyebutkan, pengaktifan garis-garis besar haluan negara (GBHN) tidak perlu harus melalui ketetapan MPR atau TAP MPR (foto/ilustrasi)

zxc2

"Kemudian memberikan penguatan kepada fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara sehingga presiden akan menjadi mandataris MPR," ujarnya saat diskusi dengan tema "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Ia juga menyebutkan, sebaiknya GBHN yang sedang diisukan ini tidaklah mengikat kepala negara. Hal ini untuk keluasan pemerintahan.

Halaman: 123Lihat Semua