KPK Rampungkan Berkas I Nyoman Dhamantra Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bawang Putih
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap impor bawang putih dengan tersangka mantan Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, berkas Dhamantra telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, kata Febri, berkas untuk dua tersangka lainnya seperti Mirawati Basri dan Elviyanto juga rampung.
zxc1
"Benar hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas, barang bukti ke penuntut umum," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
zxc2
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Tiga tersangka lainnya adalah Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap. Ketiganya sudah lebih dahulu disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019). (R24/Bisma)