KPK Sebut Tindakan Mantan Dirut Garuda Sebagai Modus
RIAU24.COM - JAKARTA- Tindakan yang dilakukan Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia menyelundupkan Harley Davidson dan sepeda mewan Brompton merupakan sebuah modus untuk menghindari pajak.
zxc1
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ahad (8/12/2019) menyatakan upaya tersebut merupakan modus umum yang dilakukan untuk mengindari oajak yang besar. Menurutnya ada juga banyak cara licik yang digunakan, sehingga negara kerap menderita kerugian dari masuknya barang-barang mewah ke Indonesia.
"Apakah itu (penyelundupan di pesawat Garuda) menjadi suatu modus? Saya pikir itu sudah menjadi cerita yang sangat umum ya," ujar Saut, usai diskusi di kawasan Menteng dilansir viva.co.id.
zxc2
Saut menyampaikan, cara lain yang pernah dideteksi KPK misalnya diturunkannya harga barang, sehingga berpengaruh juga terhadap besaran pajak, hingga informasi yang tidak sesuai di manifes barang pesawat dengan barang yang sebenarnya dibawa. KPK ingin menjadi pihak yang bersama Bea Cukai bisa mencegah masuknya barang-barang ilegal itu ke Indonesia.
"Di (pelabuhan) Tanjung Priok juga seperti itu. Jadi bagaimana orang mengirim barang dengan cara-cara yang menghindar dari tax(pajak), itu kan modus-modus yang banyak dilakukan, sudah umum," ujar Saut.
"Apakah itu ada main dengan orang-orang yang bertanggung jawab di sana? Nah kembali lagi, bagaimana pemeriksaan itu dilakukan (Bea Cukai)," ujar Saut.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Pencopotan itu terkait kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton. Dari hasil audit diketahui bahwa pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut memakai pesawat Garuda A330-900 adalah direksi Garuda berinisial AA.
Kementerian BUMN menyerahkan kepada Bea Cukai untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan tersebut. (R24/Put)