Hendak Laporkan Rocky Gerung, Pengamat Sebut Ini Langkah Politikus PDIP Junimart Girsang yang tak Tepat
RIAU24.COM - Sosok pengamat politik Rocky Gerung, belakangan ini kembali ramai jadi perbincangan masyarakat. Hal itu terkait dengan pernyataan Rocky yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengerti Pancasila. Hal itu dilontarkannya saat acar diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Maju Mundur FPI" Selasa, 3 Desember 2019 lalu.
Seperti diketahui, pernyataan Rocky itu sempat membuat berang politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Junimart pun berencana melaporkan Rocky ke kepolisian karena dianggap telah melecehkan Presiden Jokowi.
Dilansir viva, Minggu 8 Desember 2019, dalam pandangan Direktur Eksekutif Wain Advisory, Sulthan Muhammad Yus, langkah Junimart Girsang tersebut tidak tepat. Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden yaitu Pasal 134, 136, dan 137 KUHP karena bertentangan dengan konstitusi.
"Jika hendak melaporkannya maka Jokowi sebagai individu bisa melaporkan dengan ketentuan penghinaan individu yaitu Pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Ini delik aduan maka individu Jokowi yang harus melaporkan," ujarnya.
Lebih jauh ia katakan, ketika berbicara, Rocky Gerung telah mengutarakan isi pikirannya yang pada dasarnya dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Sehingga, jika pikiran tersebut diancam dengan ketentuan pidana maka akan terjadi kemunduran dalam nilai-nilai demokrasi dan kembali di zaman orde baru.
"Negara tidak perlu menghabiskan energi pada soal perbedaan pendapat di kalangan anak bangsa," ingatnya.
"Kini saya melihat tren saling lapor justru membuat pertumbuhan demokrasi kita mencekam. Ruang diskursus publik tumbuh dalam ketakutan. Hemat saya pikiran dilawan dengan pikiran lalu mengejawantahkannya dalam tindakan. Bagi pemerintah justru pikiran-pikiran dari warga negara tersebut menjadi asupan nutrisi dalam mengambil kebijakan," tambahnya.
Alumni Fakultas Hukum Tata Negara UGM ini juga menilai, negara dan semua pihak tidak perlu takut dengan ide dan pikiran setiap warga negara. Sebab, Indonesia dibangun dengan peradaban pikiran. Kalau tak ada pergolakan pikiran, tambahnya, tidak ada orde lama, orde baru atau bahkan orde reformasi seperti sekarang ini.
"Pun sama dengan Pancasila. Ia hadir dari berbagai pertarungan ideologi pada masanya. Dan ini fakta sejarah yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Realitanya hari ini Indonesia semakin berkemajuan yang diawali oleh adanya pertentangan-pertentangan pikiran tersebut. Lantas apakah kini ide itu perlu diseragamkan? bagi saya itu paradoks," tandasnya. ***