Jokowi Kembali Pastikan tak Terbitkan Perppu KPK, Tapi Kali Ini Alasannya Berubah
RIAU24.COM - Untuk kesekian kalinya, Presiden Joko Widodo kemblai memastikan bahwa dirinya tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Bila sebelumnya Jokowi beralasan karena masih proses hukum di Mahkamah Konstitusi, kali ini ia mengatakan ingin melihat terlebih dulu bagaimana hasil implementasi UU KPK yang baru tersebut.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," lontarnya usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Menurutnya, salah satu yang ingin dilihat adalah kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Setelah melihat kinerja Dewas bersama pimpinan KPK yang baru, barulah pihaknya akan melakukan evaluasi.
Dilansir kompas, sejauh ini sejumlah nama masih dipertimbangkan Jokowi untuk menjadi anggota Dewas KPK. Bila tidak ada aral melintang, Dewas tersebut akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK baru periode 2019-2023. Pelantikan itu sendiri pada 21 Desember mendatang.
"Kalau nanti sudah komplet, sudah ada dewan pengawas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kami evaluasi lah," tambahnya.