Pemerintah Denda Garuda Rp100 Juta, Netizen: Diketawain Sama Jam Tangan Dirut
Dalam aturan tersebut aturan denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar. Denda yang diberikan kepada Garuda maksimal Rp 100 juta.
"Iya denda institusi antara Rp 25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Kita sesuaikan dengan peraturan UU penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," imbuh Polana.
Kabar denda Rp100 juta ini pun seketika diprotes netizen di laman twitter. Warganet menyebut denda yang layangkan pemerintah tersebut tidak sesuai.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Kabar denda Rp100 juta ini pun seketika diprotes netizen di laman twitter. Warganet menyebut denda yang layangkan pemerintah tersebut tidak sesuai.