Menu

2020 Bapenda Baru Bisa Tagih Pajak Penerangan Jalan, Ini Penjelasannya

Ryan Edi Saputra 13 Dec 2019, 13:18
Foto Ilustrasi Penerangan Jalan (R24/int)
Foto Ilustrasi Penerangan Jalan (R24/int)

RIAU24.COM (PEKANBARU) - Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah disahkan awal September lalu. Dengan pengesahan itu, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai menagih Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai 2020.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (13/12/2019), mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) hasil revisi sudah disahkan DPRD Pekanbaru di awal September lalu. Kemudian, perda hasil revisi itu masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usai dari Kemendagri, perda hasil revisi itu dikirim ke Pemprov Riau dan disahkan. 

"Makanya, kami hanya bisa menjalankan perda PPJ hasil revisi ini dalam waktu satu bulan. Pajaknya baru bisa dibayarkan pada Januari nanti," ujarnya.


Makanya, Bapenda hanya bisa berpatokan pada target PPJ awal 2019. Target PPJ sekitar Rp160 miliar.
Halaman: 12Lihat Semua