Massa Beri Waktu 15 Hari Bareskrim Usut Kasus Ade Armando Cs
RIAU24.COM - Sebanyak 10 perwakilan dan ratusan massa aksi yang menunutut Sukmawati Soekarnoputri, Ade Armando dan Gus Muwafiq diproses hukum, diterima Bareskrim Polri.
KH Fikri Bareno menjadi salah satu perwakilan massa dari PA 212 yang berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Kepada pihak Bareskrim yang menerima, Fikri menyampaikan tuntutan dari para demonstran agar laporan tentang kasus-kasus penistaan agama diproses.
Kita telah sampaikan aspirasi terhadap penista agama yang dilakukan Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando, Viktor Laiskodat, Abu Janda dan lainnya," kata Fikri melansir dari RMOL. Jumat 13 Desember 2019
Dia mengurai bahwa perwakilan Bareskrim Polri yang menerima delegasi menyampaikan janji akan memperhatikan sejumlah laporan tersebut.
Pihak Bareskrim Polri, katanya, akan diberi waktu selama 15 hari untuk memproses. Ini mengingat ada beberapa tahap yang harus dilalui.
“Jadi kita diberi waktu 15 hari," katanya.
Jika dalam 15 hari tak juga diproses, Fikri menegaskan akan membawa aksi yang lebih besar agar laporan dugaan penistaan agama segera diproses.
Kalau 15 hari tak diproses siap berkumpul lagi?" teriaknya pada peserta aksi yang kemudian kompak dijawab dengan kata “siap” .
Usai diterima perwakilan Bareskrim Polri, massa membubarkan diri secara tertib. Lalu lintas sekitar lokasi pun sudah dibuka kembali usai ditutup saat aksi.