Menu

Ungkap Kepala Daerah yang Diduga Cuci Uang Hasil Kejahatan di Kasino, Kemendagri Malah Sebut PPATK Bisa Dipidana, Kok Bisa?

Siswandi 17 Dec 2019, 10:44
Casino di Genting Highland, Malaysia. Foto: int
Casino di Genting Highland, Malaysia. Foto: int

RIAU24.COM -  Sikap yang diambil Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan dugaan adanya kepala daerah yang diduga mencuci uang hasil kejahatan di kasino, ternyata menuai kontroversi. Adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, yang mengatakan bahwa PPATK bisa dipidana karena membeberkan temuan itu kepada publik. Kok bisa?

Terkait hal itu, Akmal mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, disebutkan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

"Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2019) malam.

Dilansir cnnindonesia, Selasa 17 Desember 2019, Akmal kemudian menerangkan, dalam Pasal 12 ayat (3), melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain. 

Sementara ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ditambahkannya lagi, temuan PPATK akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Merekalah yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan.

Halaman: 12Lihat Semua