Menu

KPK Tetapkan Pegawai Kemenag Sebagai Tersangka Korupsi

Bisma Rizal 17 Dec 2019, 15:42
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan  peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

zxc1


Yakni, pegawai Direktorar Jenderal Pendidikan Islam Kemenag bernama Undang Sumantri yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Undang diduga melakukan Mark up dan penunjukan langsung dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12 miliar.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua