KPK Tetapkan Pegawai Kemenag Sebagai Tersangka Korupsi
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
zxc1
Yakni, pegawai Direktorar Jenderal Pendidikan Islam Kemenag bernama Undang Sumantri yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Undang diduga melakukan Mark up dan penunjukan langsung dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12 miliar.