Berakhirnya Kisah Pencabulan Habib Husein Alatas, Polisi Tunggu Laporan Korban yang Lain
RIAU24.COM - Aksi Husen Alatas atau yang akrab dipanggil Habib Husein Alatas akhirnya berakhir di kantor polisi setelah seorang korban seorang wanita berinisial R (37) melapor ke polisi. Laporan korban diketahui bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019.
Penangkapan Habib Husein Alatas oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 16 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan seperti dilansir Riau24.com dari detik.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, bila pada Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi, tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan.
"Habib Husein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa kemarin," ungkap Yusri.