Antisipasi Menumpuknya SPM, Bupati Pelalawan Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPM
RIAU24.COM - PELALAWAN- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, menyampaikan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan, tentang batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2019.
zxc1
"Surat Pemberitahuannya dari Bupati Pelalawan sudah kita sampaikan keseluruh OPD," kata Kepala DPKAD Pelalawan Davitson Syaharudin kepada Riau24.com, Rabu (18/12/2019).
Menurut Davitson, ada beberapa pertimbangan pihaknya menetapkan batas akhir tersebut. Pertama, untuk menghindari penumpukan berkas pencairan dana diakhir tahun 2019.