Antisipasi Menumpuknya SPM, Bupati Pelalawan Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPM
RIAU24.COM - PELALAWAN- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, menyampaikan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan, tentang batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2019.
zxc1
"Surat Pemberitahuannya dari Bupati Pelalawan sudah kita sampaikan keseluruh OPD," kata Kepala DPKAD Pelalawan Davitson Syaharudin kepada Riau24.com, Rabu (18/12/2019).
"Maka batas waktu penyampaian SPM Ls barang dan jasa, Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU) dari SKPD Pada hari Senin Tanggal 16 Desember 2019," tambah Davitson.
zxc2
"Khusus pencaiaran DAK berkoordinasi dulu dengan kita DPKAD. Menyampaikan realisasi fisik keuangan paling lambat 23 Desember 2019," jelas Davitson.
Kemudian SKPD juga tidak dibenarkan melanjutkan pekerjaan atau memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan melebihi tahun 2019, yakni tanggal 31 Desember 2019. (R24/Ardi)