Gara-gara Diduga Karya Tulis Buku Dicatut dan Dihilangkan, DPH LAMR Bengkalis Akan Disomasi
RIAU24.COM - BENGKALIS- Didampingi Kuasa Hukum, Al Aziz SH MH dan rekan, ahli waris H. Azrai Jali, Muhammad Teguh Sabarullah akan somasi DPH LAMR Kabupaten Bengkalis. Karena diduga dengan sengaja melakukan plagiat karya tulis buku yang disusun almarhum ayahnya.
Pengurus LAMR Bengkalis, dinilai tidak ada iktikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan sebagai ahli waris merasa direndahkan oleh oknum pengurus LAMR Bengkalis dengan cara akan memberikan berupa imbalan berupa uang.
zxc1
"Sejak awal kami sebagai ahli waris berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sebenarnya sangat sederhana, kami ingin diselesaikan secara terbuka, namun kami merasa tidak ada itikad baik dari LAMR Bengkalis, bahkan kami sebagai ahli waris merasa direndahkan dan dinilai dengan materi atau dengan duit. Oleh karena itu kami akan tempuh dengan upaya ke ranah hukum," ucap M. Teguh didampingi Kuasa Hukum, Al Aziz dan rekan di kediamannya, Rabu 18 Desember 2019.
zxc2
Kemudian, Kuasa Hukum Ahli Waris, Al Aziz SH MH menyebutkan, bahwa somasi ini akan diserahkan kepada DPH LAMR selama tujuh hari sejak diterimanya. Selain ke LAMR somasi itu juga akan ditebuskan ke pihak-pihak terkait lainnya.
Dugaan kesengajaan plagiat buku disusun H. Azrai Jali itu muncul setelah pelaksanaan Hari Jadi Bengkalis beberapa waktu yang lalu. Pengurus LAMR mencetak lebih kurang 1.000 eksemplar dengan judul dan isi yang sama dengan dengan penyusun H. Azrai Jali yang diterbitkan sebelumnya.
Sedangkan pada terbitan yang terbaru dibagi-bagikan oleh LAMR pada acara Hari Jadi Bengkalis itu, sebagai penyusun adalah Aziar Asroy dan Alfansuri, dengan menghilangkan semua foto dari karya susunan H. Azrai Jali tersebut.
"Ketika buku diduga plagiat karena tidak ada persetujuan secara resmi, secara hukum telah dilanggar. Hak moral dalam penulisan ini telah juga dilanggar. Keluarga sudah mencoba menyelesaikan secara adat namun hanya surat meminta maaf yang disampaikan dengan cara yang cukup kurang menghargai ahli waris. Dan dengan adanya surat-surat itu oknum pengurus LAMR sudah mengakui adanya plagiat buku tersebut. Dan tidak ada penjelasan dari pihak oknum bersangkutan yang mengaku dalam buku dugaan plagiat sebagai penyusun," ungkap Al Aziz.
Dalam susunan untuk terbitan pertama pada 30 Juni 2009/7 Rajab 1430 H. Penyusun H. Azrai Jali, judul "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis", Perangkum H. Usman Effendi, Drs. Masdaruddin, Khairul Fakhrizal, terbit sebanyak 63 halaman berisikan foto-foto.
Sedangkan yang dituding sebagai hasil plagiat buku dengan judul "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis" oleh oknum Pengurus LAMR, Tim Penyusun H. Aziar Asroy, dan Alfansuri, Editor Syaukani Alkarim, Penerbit LAMR Kabupaten Bengkalis. Edisi kedua 30 Juli 2019, terbit 37 halaman tanpa foto-foto diduga karena sudah dimutilasi.
"Tidak tuntas melakukan upaya mediasi penyelesaian selama sekitar empat bulan. Dan hari ini kami resmi melayangkan somasi Pengurus Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis. Somasi dilayangkan ahli waris, terhitung Rabu 18 Desember 2019 hingga tujuh hari kedepan ditembuskan ke pihak-pihak yang berwenang," pungkasnya. (R24/Hari)