Dilindas, Ribuan Botol Miras dan Ratusan Kembang Api Dimusnahkan Polres Bengkalis
"Kembang api sebanyak 23 kotak ditambah dengan 552 pcs dengan berbagai merek. Semua barang barang tersebut bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Polres Bengkalis," pungkasnya.
Dari pantauan Riau24.com dilapangan, pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan, Kasdim 0303/Bengkalis Mayor Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kasi Pidum kejaksaan negeri Bengkalis Iwan Roy Carles serta tamu undangan lainnya. (R24/Hari)
Dari pantauan Riau24.com dilapangan, pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan, Kasdim 0303/Bengkalis Mayor Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kasi Pidum kejaksaan negeri Bengkalis Iwan Roy Carles serta tamu undangan lainnya. (R24/Hari)