KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPPU Dalam Suap Distributor Gula
Pieko Njotosetiadi telah didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Komisaris Utama PTPN VI Muhamad Syarkawi Rauf masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena turut menerima uang sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1.966.500.000 secara dua tahap.