Pemberian Remisi Bisa Hematkan Anggaran Hingga Rp6 Miliar Lebih
RIAU24.COM - JAKARTA- Pemberian remisi khusus hari raya Natal kepada kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen dianggap menghemat anggaran sebesar Rp6.310.230.000.
Hal itulah yang diungkapkan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Yunaedi sebagaimana dikutip dari pers rilisnya, Jakarta, Selasa (24/12/2019).
zxc1
Dari angka 12 ribu lebih tersebut sebanyak 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
Sementara itu, yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Diantaranya adalah 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
zxc2
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, remisi adalah hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” papar Sri.
"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” lanjut dia. (R24/Bisma)