Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Terus Diperiksa
RIAU24.COM - Pihak Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap dua anggota Polisi aktif, masing-masing berinisial RM dan RB. Keduanya diamankan karena diduga sebagai pelaku aksi penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Seperti diketahui, akibat penganiayaan itu, salah satu mata penyidik KPK itu rusak total.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, tersangka pelaku diamankan di sekitar kawasan Cimanggis, Depok. Namun, ia belum dapat menjelaskan kronologi penangkapan dan motifnya.
Dilansir viva, Argo mengatakan kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Saat ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
"Kita bawa ke Polda Metro Jaya tentunya. Polda Metro terhadap kedua pelaku ini akan dilakukan interogasi," terangnya, Jumat 27 Desember 2019
Saat ini, kedua tersangka pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena status keduanya yang merupakan anggota Polri aktif, keduanya akan mendapat pendampingan hukum dari Mabes Polri.
"Tadi pagi ditetapkan jadi tersangka. Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri. Bersabar dulu, ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," tambahnya lagi.
Argo belum dapat mengungkapkan kedua pelaku tersebut anggota polisi dari satuan mana. Dia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan adalah anggota polisi aktif dan sedang diperiksa lebih lanjut. ***