Bila Diupah Per Jam, KSPI Sebut Seperti Ini Kerugian yang Bakal Dirasakan Jutaan Buruh di Indonesia
"Pertama, gugatan warga negara. Kedua, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU itu. Langkah lain, ya aksi terus menerus untuk menekan pemerintah membatalkan itu dan DPR tidak mengesahkan itu," tutur Said Iqbal.
Rencana upah per jam ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah usai rapat omnibu law atau undang-undang 'sapu jagat' cipta lapangan kerja di Istana Bogor Jumat (27/12/2019).
Aturan ini akan diterapkan kepada pekerja yang menghabiskan waktu kerja 35 jam ke bawah selama satu minggu. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja di atas 40 jam/minggu tetap diberlakukan upah formal atau bulanan. Aturan ini disebut tertuang dalam omnibus law cipta lapangan kerja. ***
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...