Setelah Melalui Sidang Kode Etik, Satu Oknum Polres Bengkalis Dipecat Dengan Tidak Hormat
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terbitkan rekomendasi terhadap seorang oknum personel Polres Bengkalis diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut dalam kurun waktu Januari-Desember 2019.
Rekomendasi PTDH tersebut diterbitkan, setelah melalui sidang kode etik kepolisian, setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
zxc1
Selama kurun waktu setahun ini, jenis pelanggaran terhadap personel Polres Bengkalis sampai ke Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berjumlah tiga orang, sedangkan pelanggaran disiplin ada 12 personel. Dengan seluruhnya berpangkat Brigadir Polisi.
"Dari 15 personel yang melakukan pelanggaran itu, sudah dilakukan tindak lanjut atau sidang berjumlah 11 personel dan belum sidang empat personel," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Kurnia Setyawan, Senin 30 Desember 2019.
zxc2
Berdasarkan dari putusan sidang, lanjut Kapores, selain satu personel direkomendasikan dipecat atau PTDH, 10 personel wajib menjalani penempatan di ruang khusus (patsus), tunda pangkat dua personel, teguran tertulis empat personel, dan tindakdik satu personel.
"Kami sudah melakukan sidang dan satu orang personel direkomendasikan untuk PTDH. Rekomendasi itu sudah disampaikan ke Polda Riau, untuk selanjutnya diambil keputusan karena kewenangannya ada di sana. Dan akan kembali dilakukan sidang, apakah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (R24/Hari)