Pemko Cuma Dapat Rp100 ribu, Praktik Ilegal Sewa Menyewa Lapak di Pasar Palapa Terulang Lagi
RIAU24.COM - PEKANBARU - Bukan untuk pertama kalinya, praktik ilegal sewa menyewa kios di pasar Palapa yang dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru berada di Jalan Durian kembali terulang. Informasi yang beredar, oknum pedagang diduga kembali menyewakan kios mereka Rp7-10juta pertahun.
Sementara retribusi yang dibayarkan ke Pemko Pekanbaru hanya Rp100 ribu perbulannya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada wartawan, Senin (31/12/2019) mengatakan dirinya tak menampik fenomena tersebut.
"Kita sinyalir praktik sewa menyewa kios di Pasar Palapa itu masih ada. Sedang kita telusuri kalau terbukti kita langsung proses sesuai ketentuan berlaku," ungkapnya.
Kecurigaan praktik sewa menyewa itu muncul lantaran dulu kios di Pasar Palapa sudah pernah disegel dengan persoalan serupa.
Kemudian bagi pedagang yang benar-benar ingin berjualan diberikan kios diikuti dengan penerbitan Surat Hak Penempatan (SHP). Namun setelah itu ada oknum-oknum yang merasa masih memiliki kios memaksa pedagang yang sudah memiliki SHP untuk membayar sewa kembali kepadanya.