Pemko Cuma Dapat Rp100 ribu, Praktik Ilegal Sewa Menyewa Lapak di Pasar Palapa Terulang Lagi
"Untuk harga sewa yang ditetapkan disinyalir Rp7-10 juta, informasinya seperti itu. Sedangkan retribusi yang harus dibayar ke Pemko bervariasi berkisar Rp80-100 ribu perbulan," bebernya.
Ingot meminta kepada semua pedagang yang sudah diberikan Surat Hak Penempatan tidak lagi membayar sewa ke oknum. Cukup bayar retribusi saja., dan bagi pedagang yang dulu pernah berdagang di kios itu tapi sudah tidak lagi tentu haknya sudah hilang.
"Pedagang yang sudah kita berikan SHP jangan lagi membayar sewa ke oknum. Cukup bayar retribusi saja. Jumlah kios di Pasar Palapa ada sekitar 60 unit," sebutnya. (R24/put)