Praktik Ilegal di Pasar Palapa, Tengku Azwendi Minta Disperindag Lakukan Penyelidikan
Lanjutnya, Disperindag juga sudah menerbitkan SHP baru atas nama pedagang yang baru, yang betul-betul berdagang di pasar Palapa. Pedagang yang berjualan di kios itu, hanya membayar retribusi bulanan saja.
"Dia hanya membayar retribusi tetapi kami mensinyalir masih terjadi praktek sewa menyewa. Ini kan memberatkan pedagang," ungkapnya.
"Pemerintah sendiri kan hanya menarik retribusi, retribusi tergantung luasan kios, kalau di pasar Limapuluh cuma Rp85 ribu/bulan. Kalau di pasar Palapa mungkin sekitar Rp100 ribu, saya tidak hapal. Ini kan ketika mereka (pedagang lama) sewakan Rp7 juta setahun besar sekali," tambahnya. (R24/put)
"Dia hanya membayar retribusi tetapi kami mensinyalir masih terjadi praktek sewa menyewa. Ini kan memberatkan pedagang," ungkapnya.
"Pemerintah sendiri kan hanya menarik retribusi, retribusi tergantung luasan kios, kalau di pasar Limapuluh cuma Rp85 ribu/bulan. Kalau di pasar Palapa mungkin sekitar Rp100 ribu, saya tidak hapal. Ini kan ketika mereka (pedagang lama) sewakan Rp7 juta setahun besar sekali," tambahnya. (R24/put)