Praktik Ilegal di Pasar Palapa, Tengku Azwendi Minta Disperindag Lakukan Penyelidikan
"Iya, praktek sewa menyewa kios di bawah tangan. Kita sudah lakukan tindakan," ungkap Ingot, Senin (30/12/2019) kemarin.
Ingot menyebut, Disperindag pernah menerbitkan Surat Hak Penempatan (SHP) atau bukti penempatan. Tapi pedagang lama yang memegang SHP tidak lagi berjualan, malah menyewakan kios ke pedagang lain.
"Mereka tidak berdagang lagi, tapi kios disewakannya ke pedagang baru. Kita sudah batalkan SHP atas nama pedagang lama," kata dia.
"Mereka tidak berdagang lagi, tapi kios disewakannya ke pedagang baru. Kita sudah batalkan SHP atas nama pedagang lama," kata dia.