Menu

Pengamat Sebut Harga Rokok Naik, Tingkat Kemiskinan Bakal Menyusul

Siswandi 1 Jan 2020, 16:19
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Terhitung mula hari ini, Rabu 1 Januari 2020, harga rokok naik 35 persen. Dalam pandangan Managing Director Politicial Economy and Policy Studies (Peps) Anthony Budiawan, mengatakan kebijakan ini bisa berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia. 

"Menurut saya ini dilematis karena kalau dilihat dari para perokok rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah itu yang di mana mereka akan menjadi lebih miskin karena mengeluarkan budget yang tinggi untuk membeli rokok ," lontarnya di Jakarta, Selasa 31 Desember 2019. 

Dilansir kompas, Rabu 1 Januari 2020. Anthony menambahkan, rokok adalah salah satu inverior good. Artinya, berapa pun harganya orang akan membeli. Dengan demikian, dengan naiknya harga, perokok hanya bisa mengurangi konsumsi rokoknya.

Di satu sisi, hal ini bisa meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat dan tidak merokok. 

"Jadi kita lihat di negara maju jumlah perokoknya sedikit dibanding dengan negara miskin karena tingkat kesadaran untuk menjaga kesehatannya juga ada," tambahnya. 

Tak Ada Pengaruh 
"Jadi menurut saya tidak ada pengaruh bea cukai rokok naik dengan menurunnya jumlah perokok di Indonesia dan kalau tujuannya untuk membantu keuangan Indonesia mengapa tidak pajak bangunan pabriknya saja yang ditinggikan?," ujarnya lagi.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. 

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. ***