Bupati Harris: Perda RTRW Pelalawan yang Baru Disahkan Bukan Revisi
RIAU24.COM - PELALAWAN- Bupati Pelalawan HM Harris membantah, Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan, yang disahkan DPRD Pelalawan 31 Desember 2019 yang lalu, adalah revisi.
zxc1
"Bukan revisi. Tapi Ranperda yang sudah di setujui oleh DPRD Pelalawan pada 2014 yang lalu," kata Harris saat konferensi pers di Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (2/1/2020).
Ditambahkannya, setelah disetujui DPRD Pelalawan kala itu, maka Pemkab Pelalawan meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kementrian terkait.