Menu

Bupati Harris: Perda RTRW Pelalawan yang Baru Disahkan Bukan Revisi

Ardi 2 Jan 2020, 17:34
Bupati Pelalawan HM Harris membantah, Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan, yang disahkan DPRD Pelalawan 31 Desember 2019 yang lalu adalah revisi (foto/ardi)
Bupati Pelalawan HM Harris membantah, Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan, yang disahkan DPRD Pelalawan 31 Desember 2019 yang lalu adalah revisi (foto/ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Bupati Pelalawan HM Harris membantah, Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan, yang disahkan DPRD Pelalawan 31 Desember 2019 yang lalu, adalah revisi.

zxc1

"Bukan revisi. Tapi Ranperda yang sudah di setujui oleh DPRD Pelalawan pada 2014 yang lalu," kata Harris saat konferensi pers di Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (2/1/2020).


Ditambahkannya, setelah disetujui DPRD Pelalawan kala itu, maka Pemkab Pelalawan meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kementrian terkait.

zxc2

Persoalan muncul, Pemprov Riau belum bisa melakukan evaluasi dalam artian membahas dan menyetujui kala itu, karena Pemprov Riau belum memiliki Perda tentang RTRW Provinsi Riau.

"Setelah ada Perda RTRW Provinsi Riau, barulah Ranperda RTRW yang sudah disetujui DPRD Pelalawan 2014 itu, bisa dievaluasidi oleh Pemprov Riau. Dan Perda RTRW Provinsi Riau itu baru ada tahun 2018," papar Harris.

Harris juga mengatakan, Pemkab Pelalawan sangat terbuka kepada masyarakat, terhadap Perda RTRW ini. "Jadi intinya, kita kemarin itu tidak mengesahkan, tapi hanya menyampaikan keputusan hasil persetujuan 2014 silam," jelas Bupati Harris. (Riki)