Menu

Terkait Perda RTRW Pelalawan, Ini Penjelasan Sekda Tengku Mukhlis

Ardi 2 Jan 2020, 17:38
Perda RTRW Pelalawan (foto/ilustrasi)
Perda RTRW Pelalawan (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis memastikan, perubahan luasan lahan di Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, jika dibandingkan dengan Persub tahun 2011, tidak dilakukan oleh Pemkab Pelalawan.

zxc1


"Itu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau, dan penyesuaian dengan Perda Riau nomor 10 tahun 2018, tentang RTRW. Termasuk evaluasi oleh Kementerian LHK," jelas Tengku Mukhlis saat konferensi pers dikantor Bupati Pelalawan, Kamis (2/1/2020).

Diakui Tengku Mukhlis, masih ada kekurangan didalam Perda RTRW ini. Termasuk katanya, masih ada beberapa desa di Kabupaten Pelalawan yang masuk dalam kawasan hutan.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua