Menu

Terkait Perda RTRW Pelalawan, Ini Penjelasan Sekda Tengku Mukhlis

Ardi 2 Jan 2020, 17:38
Perda RTRW Pelalawan (foto/ilustrasi)
Perda RTRW Pelalawan (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis memastikan, perubahan luasan lahan di Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, jika dibandingkan dengan Persub tahun 2011, tidak dilakukan oleh Pemkab Pelalawan.

zxc1

"Itu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau, dan penyesuaian dengan Perda Riau nomor 10 tahun 2018, tentang RTRW. Termasuk evaluasi oleh Kementerian LHK," jelas Tengku Mukhlis saat konferensi pers dikantor Bupati Pelalawan, Kamis (2/1/2020).

Diakui Tengku Mukhlis, masih ada kekurangan didalam Perda RTRW ini. Termasuk katanya, masih ada beberapa desa di Kabupaten Pelalawan yang masuk dalam kawasan hutan.

zxc2

Namun Pemkab Pelalawan tidak akan mengabaikan itu. Pemkab Pelalawan tetap akan memperjuangkannya. Perda RTRW disahkan, bukan berarti perjuangan untuk menjadikan kawasan pemukiman sebagian desa kita yang masih masuk kawasan tersebut berhenti.

"Belum sempurna iya. Tapi Perda ini Menjadi dasar pijakan kita dalam memperbaiki tata ruang kita," sebutnya.

Pertimbangan lainnya, adalah, jika tidak disahkan hingga 31 Desember 2019. Maka Pemkab Pelalawan harus memulai dari awal untuk menyusun Ranperda RTRW ini.

"Mulai Januari 2020 ini, rekomendasi RTRWnya bukan di Kementrian PUPR tapi di Kementrian ATR. Dan rekomendasinya hanya berlaku setahun. Ini juga menjadi pertimbangan kita," jelas Sekda.

Terkait perubahan beberapa luasan lahan, jika dibandingkan dengan Persub. Sekda juga menegaskan, itu merupakan hasil evaluasi Pemrov Riau dan Kementrian LHK. (R24/Ardi)