Menu

Bawaslu Bengkalis Himbau Kepala Daerah Tak Lakukan Mutasi Jabatan

Dahari 7 Jan 2020, 21:12
Bawaslu Kabupaten Bengkalis melayangkan surat himbauan kepada kepala daerah/Bupati Bengkalis, agar tidak melakukan mutasi (foto/ilustrasi)
Bawaslu Kabupaten Bengkalis melayangkan surat himbauan kepada kepala daerah/Bupati Bengkalis, agar tidak melakukan mutasi (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis melayangkan surat himbauan kepada kepala daerah/Bupati Bengkalis, agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Yakni terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

zxc1


“Ini adalah himbauan kita kepada bupati Bengkalis untuk kedua kalinya agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Larangan ini berlaku mulai dari tanggal 8 Januari s/d 8 Juli 2020 sebagaimana Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa 7 Januari 2020.

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua