Menu

Tak Diberi Izin Geledah Ruangan Hasto Kristiyanto, Penyidik KPK tak Bisa Masuk Kantor DPP PDIP

Siswandi 9 Jan 2020, 16:33
Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat
Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat

RIAU24.COM -  Penyidik KPK bergerak cepat terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sesuai kabar yang beredar, Wahyu diamankan karena diduga terkait suap urusan PAW anggota DPR dari PDIP. Pada Kamis 9 Januari 2020, penyidik KPK pun bergerak menuju Kantor DPP PDIP di kawasan Diponegoro Jakarta. 

Namun rencana pemeriksaan tak bisa terlaksana, karena penyidik lembaga antirasuah itu tak diberi izin melakukan penggeledahan. Rencana awalnya, penggeledahan akan dilakukan di ruang kerja Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Dilansir republika, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, membenarkan KPK ingin menggeledah kantor mereka. Namun, penyidik tidak diizinkan menggeledah kantor DPP PDIP.

"Iya, saya sudah kontak (DPP) tadi, tapi informasi yang saya terima bahwa ada tidak ada bukti-bukti kuat, seperti surat tugas dan lain-lain," terangnya. 

Dia mengatakan, para penyidik KPK tidak diizinkan menggeledah DPP dengan alasan mereka tidak memiliki bukti-bukti yang jelas. Meski demikian, mantan gubernur DKI Jakarta itu membantah partai menolak untuk digeledah.

Ia menjamin PDIP bakal menghormati semua proses hukum dan partai tidak akan mengintervensi. Dia mengatakan, individu atau oknum tersebut tidak mewakili partai.

Halaman: 12Lihat Semua