Menu

Jaksa KPK: Putusan Bebas Syafruddin Kontradiksi

Bisma Rizal 9 Jan 2020, 23:21
Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (foto/int)
Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (foto/int)
Seperti diketahui, Mahkamah Agung memvonis lepas Syafruddin setelah dia mengajukan kasasi.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan. Namun, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Belakangan, salah seorang hakim yang memutus lepas Syafruddin, Syamsul Rakan Chaniago, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas MA karena telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua