Jaksa KPK: Putusan Bebas Syafruddin Kontradiksi
Seperti diketahui, Mahkamah Agung memvonis lepas Syafruddin setelah dia mengajukan kasasi.
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan. Namun, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Belakangan, salah seorang hakim yang memutus lepas Syafruddin, Syamsul Rakan Chaniago, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas MA karena telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani. (R24/Bisma)
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan. Namun, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Belakangan, salah seorang hakim yang memutus lepas Syafruddin, Syamsul Rakan Chaniago, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas MA karena telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani. (R24/Bisma)