Pemilik Didenda Rp18 Juta Permeter saat Nelayan Rugi Miliaran Rupiah Gegara Pagar Laut
RIAU24.COM -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut.
Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Perhitungan tersebut semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati kepada MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.