AHY Kalim Sudah Prediksi soal Penerbit HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
RIAU24.COM -Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah mengendus pelaku penerbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) ilegal di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Staf Khusus AHY, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan bahwa otoritas penerbit SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) adalah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, HGB dan SHM tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala kantah terkait.
"Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1).
Herzaky menyebut AHY pun menyoroti pemerintah daerah terkait yang mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, fisiknya adalah berbentuk laut.
Penerbitan RTRW dari Pemerintah Provinsi Banten disebut-sebut menjadi rujukan penerbitan SHGB atau SHM oleh kepala kantah.