Kasus Pagar Laut Misterius Disentil Mahfud Md: Kok Tidak Ada Penegak Hukum Tegas?
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, angkat bicara terkait kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam kasus pagar laut misterius 30 km tersebut.
Padahal katanya, peristiwa pemagaran laut itu seharusnya bisa dinyatakan sebagai kasus pidana. Dengan kata lain, pemerintah katanya, tidak cukup menyelesaikan kasus pagar laut itu dengan hanya mengambil tindakan membongkar pagar.
"Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" cuit Mahfud di akun X, dikutip Senin (27/1).
Mahfud menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Ia merasa aneh belum ada penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa itu.
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," ujarnya.