Menu

Disperindag Pekanbaru Hanya Izinkan Penjualan Minuman Beralkhohol di Tempat Ini

Ryan Edi Saputra 10 Jan 2020, 14:14
Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut
Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

RIAU24.COM - PEKANBARU - Menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru membuat peredaran minuman beralkohol (Minol) memang sulit dikendalikan. Hal ini terbukti saat razia tempat hiburan malam beberapa waktu lau yang dilakukan Satpol-PP Kota Pekanbaru.

Terkait perizinan peredaran minjman beralkohol tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan minuman beralkohol (Minol) di tempat karaoke keluarga dan tempat hiburan malam lainnya.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan penjualan Minol hanya untuk tempat hiburan tertentu. Rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya untuk bar, diskotek dan lounge hotel.

"Seharusnya di karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol. Kalau karaoke keluarga kami tidak akan beri rekomendasi," sebut Ingot, Jumat (10/1/2020).

Ingot menegaskan pengelola hiburan malam seharusnya memiliki SIUP-MB. Jika tidak ada SIUP-MB, artinya mereka sudah melanggar aturan.

"Pelaku usaha juga wajib melaporkan penjualan minuman alkoholnya. Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya," tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua