Menu

Mahasiswa UKI Tak Terima Ditilang dan Bawa Nama Jokowi, Istana Jawab Begini

Muhammad Iqbal 11 Jan 2020, 14:31
Presiden Joko Widodo saat mengendarai motor costum beberapa waktu lalu
Presiden Joko Widodo saat mengendarai motor costum beberapa waktu lalu

"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin dilansir dari Detik.com, Sabtu, 11 Januari 2020.

Melihat dari sisi keamanan, rombongan Presiden telah mendapat pengawalan, sehingga tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Nah, kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP, kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak. UU hadirkan untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah," jelas Ngabalin.
zxc2

Namun demikian, Ngabalin memberikan apresiasi kepada dua mahasiswa bernama Eliadi dan Ruben. Mereka telah menggunakan jalur konstitusional dengan cara menggugat ke Mahkamah Konstitusi. 

"Saya berpendapat, langkah judicial review  terkait dengan posisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, menurut saya judicial review terkait dengan keberatan mereka terhadap posisi atau penggunaan lampu di siang hari, dan berpendapat, lampu di siang hari tidak dinyalakan tidak jadi masalah," katanya. 

Halaman: 123Lihat Semua