Mahasiswa UKI Tak Terima Ditilang dan Bawa Nama Jokowi, Istana Jawab Begini
RIAU24.COM - Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikarenakan dirinya tak terima ditilang lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Tak hanya itu, ketika dirinya ditilang, dia juga menyinggung saat Jokowi melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Hal itu ketika Jokowi mengendarai sebuah motor namun tak menghidupkan lampu.
"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018, pukul 06.20 WIB mengemudikan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi.
Mengenai hal tersebut, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menganggap dibawa-bawanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam judicial review tidak tepat.
Dia menilai, soal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari, orang tidak serta-merta menyamakan antara presiden dan rakyat biasa.
"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin dilansir dari Detik.com, Sabtu, 11 Januari 2020.
Melihat dari sisi keamanan, rombongan Presiden telah mendapat pengawalan, sehingga tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Nah, kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP, kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak. UU hadirkan untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah," jelas Ngabalin.
zxc2
Namun demikian, Ngabalin memberikan apresiasi kepada dua mahasiswa bernama Eliadi dan Ruben. Mereka telah menggunakan jalur konstitusional dengan cara menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya berpendapat, langkah judicial review terkait dengan posisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, menurut saya judicial review terkait dengan keberatan mereka terhadap posisi atau penggunaan lampu di siang hari, dan berpendapat, lampu di siang hari tidak dinyalakan tidak jadi masalah," katanya.
"Artinya, yang ingin diajukan, kenapa penting lampu dinyalakan di siang hari, sementara di siang hari tidak nyala juga tidak apa-apa. Poin ini menurut saya menjadi penting bagi mereka. Karena itu, kita apresiasi," demikian Ngabalin.