Momen Ini Disebut Jadi Bukti Nyata Bahwa KPK Memang Makin Lemah
Pada kasus dugaan suap terhadap Wahyu, ada jeda waktu cukup lama antara penangkapan atau penetapan tersangka dengan penggeledahan. Wahyu ditangkap pada Rabu (8/1/2020), sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (9/1/2020). Namun, Dewan Pengawas KPK baru menerima surat pengajuan izin penggeledahan pada Jumat sore, dan izin diberikan pada Jumat malam (Kompas, 12/1/2020).
Karena itu pula, tambah Desmond, saat UU KPK yang baru masih dibahas di DPR, Fraksi Gerindra DPR tidak setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK.
Berkaca pada kejadian OTT Wahyu itu, Desmond meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur teknis operasional dalam penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang tidak menghambat kerja penindakan KPK.
Selain itu, ia juga meminta agar Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK turut bersuara bahwa lembaga tersebut telah dilemahkan. ”Kita bisa lihat bahwa institusi maupun lembaga tidak mampu menggeledah (kantor) partai ini. Sebab, partai mereka sedang berkuasa pada saat ini,” ujarnya.
Pernyataan senada juga datang dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan. Pihaknya melihat, lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDI-P karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020) kemarin.