Momen Ini Disebut Jadi Bukti Nyata Bahwa KPK Memang Makin Lemah
Menurut logika sederhana, tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti tidak mungkin dapat berjalan dengan tepat dan cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas.
Hal itu belum ditambah persoalan waktu. Sebab, proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.
"Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata," kata Kurnia.
Tak hanya itu, kritikan juga dilontarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian mengatakan, hal ini disebabkan UU KPK 19/2019 yang melahirkan birokrasi panjang dalam penelusuran kasus tindak pidana korupsi.
Begini Respon Istana