Korupsi Dana UED-SP Rp1,1 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Dua Tersangka, Satu Tersangka Tak Hadir
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Pidana Khusus tahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Bukit Batu, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin 13 Januari 2020.
Dua orang tersangka dugaan korupsi dana UED-SP Bukit Batu sebesar Rp1,1 Milyar tersebut yang ditahan adalah SI (27) seorang Tata Usaha UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana dan WI (32). Sedangkan mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial JR tidak hadir setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkalis.
zxc1
Sementara itu, Kajari Bengkalis Nanik Khushartanti SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agung Irawan SH MH menyampaikan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan selama 5 Jam. Kedua tersangka SI dan WI ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
"Dua dari tiga tersangka ini diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,1 milyar dana UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana. Dan ditahan dan ada satu yang tidak hadir sedangkan dia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang tidak hadir ini adalah sebagai mantan kepala Desa Bukit Batu bernama JR," ungkap Agung Irawan SH MH didampingi Kasubsi Penyidik Pidsus Ferry Dewantoro Nugroho SH.
zxc2
Diutarakan Agung lagi, dengan tidak kooperatif mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial JR tersebut. Sehingga kejaksaan Bengkalis akan melakukan upaya panggilan berikutnya.
Masih kata Agung, untuk kerugian negara dengan total kurang lebih sekitar Rp 1,1 milyar dengan bentuk berupa penyelewengan dana UED-SP yang telah diterapkan tidak pidana korupsi.
"Sebenarnya ada tiga tersangka di dalam penanganan perkara korupsi UED-SP Bukit Batu hasil pemeriksaan itu uang digunakan rata-rata untuk keperluan pribadi dan keluarga kemudian digunakan untuk proyek-proyek mereka sendiri," ujarnya.
Sedangkan, untuk yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Jo pasal 18 atau pasla 3 Jo pasal 18 atau pasal 9 UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan maksimal penjara seumur hidup. (R24/Hari)