Gara-gara ini, DPR Papua Sebut Mendagri Tito Karnavian Hambat Pembangunan Papua
Tak hanya itu, anggota dewan di Papua juga tak bisa menangani masalah sosial di daerah karena persoalan tata tertib itu. Seperti kasus di Nduga, Sinut belum bisa terjun ke lapangan karena kondisi parlemen masih carut-marut.
zxc2
"Yang kedua otonomi khusus juga sudah berakhir 2021. Sehingga peranan penting untuk DPR Papua harus aktif mengecek kembali kedua kalinya (terkait tata tertib). Kalau ditunda terus apa yang terjadi di sana itu lumpuh dalam pemerintahan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik membantah klaim DPR Papua. Dikatakannya, Kemendagri telah merampungkan tata tertib DPR Papua sejak Desember tahun lalu.
"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemprov Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," kata Akmal.