Gara-gara ini, DPR Papua Sebut Mendagri Tito Karnavian Hambat Pembangunan Papua
RIAU24.COM - Anggota DPR Papua dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mennilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dianggap menjadi penghambat pembangunan Papua. Dia mengatakan hingga saat ini draft tata tertib baru yang diserahkan DPRP belum juga dituntaskan.
Dia menjelaskan, DPR Papua telah menyerahkan draf tata tertib baru ke Kemendagri sekitar dua bulan lalu. Tapi, hingga kini Kemendagri belum kunjung mengesahkan tata tertib tersebut.
"Saya pikir semua isinya (draf) itu normatif. Kalau seandainya lama seperti ini, kami punya kecurigaan bahwa penghambat pembangunan Papua itu bukan di Papua sana. Penghambat pembangunan Papua adalah negara ini sendiri, terutama di Mendagri," kata Apeniel dilansir dari Rmol.id, Selasa, 14 Januari 2020.
Apeniel juga mempertanyakan alasan Kemendagri yang mengulur-ulur waktu pengesahan tata tertib tersebut. Padahal, ia memastikan tata tertib baru sudah dibuat sesuai ketentuan konstitusi.
Ketua Fraksi PAN DPR Papua, Sinut Busup mengatakan tanpa tata tertib tersebut, pihaknya tidak bisa bekerja. Padahal ada banyak pekerjaan di depan mata. DPRP, misalnya tidak bisa mengawasi persiapan PON 2020. Karena hingga saat ini seluruh anggota DPR Papua belum dibagi ke dalam komisi-komisi karena tatib belum disahkan.
Tak hanya itu, anggota dewan di Papua juga tak bisa menangani masalah sosial di daerah karena persoalan tata tertib itu. Seperti kasus di Nduga, Sinut belum bisa terjun ke lapangan karena kondisi parlemen masih carut-marut.
zxc2
"Yang kedua otonomi khusus juga sudah berakhir 2021. Sehingga peranan penting untuk DPR Papua harus aktif mengecek kembali kedua kalinya (terkait tata tertib). Kalau ditunda terus apa yang terjadi di sana itu lumpuh dalam pemerintahan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik membantah klaim DPR Papua. Dikatakannya, Kemendagri telah merampungkan tata tertib DPR Papua sejak Desember tahun lalu.
"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemprov Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," kata Akmal.