Pengadilan Tinggi Batalkan Vonis Hukuman Mati Mantan Presiden Negara Ini
zxc2
Pihak Musharraf yakin keputusan Pengadilan Tinggi itu bakal secara otomatis membatalkan vonis hukuman mati. "Pengadilan Tinggi Lahore telah membatalkan keputusan pada Pervez Musharraf," sebut pengacara Musharraf, Azhar Siddique seperti dilaporkan Reuters.
Baca juga: China Perluas Akses Bebas Visa untuk 9 Negara Lagi, Ucapkan Selamat Kepada Trump Atas Kemenangan
Sebagai informasi Pervez Musharraf pernah berkuasa di Pakistan setelah melalui kudeta pada 1999. Musharraf menjadi presiden hingga 2008. Hingga saat ini Musharraf berada di luar negeri dengan alasan medis. (Riki)