Menu

Pengadilan Tinggi Batalkan Vonis Hukuman Mati Mantan Presiden Negara Ini

Riki Ariyanto 14 Jan 2020, 09:54
Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf dibatalkan vonis hukuman matinya (foto/int)
Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf dibatalkan vonis hukuman matinya (foto/int)

RIAU24.COM - Selasa 14 Januari 2020, Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf dibatalkan vonis hukuman matinya. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Pakistan memutuskan pembentukan pengadilan khusus yang menangani kasus Pervez Musharraf itu melanggar konstitusi.

zxc1

Seperti dilansir dari Sindonews, Musharraf dihukum mati secara in absentia oleh pengadilan khusus pada Desember 2019 dalam dakwaan pengkhianatan. Sebab Musharraf menerapkan status darurat pada 2007.

Musharraf memang menentang keras pembentukan pengadilan khusus yang cuma bertujuan mengadilinya dalam kasus pengkhianatan.

zxc2

Pihak Musharraf yakin keputusan Pengadilan Tinggi itu bakal secara otomatis membatalkan vonis hukuman mati. "Pengadilan Tinggi Lahore telah membatalkan keputusan pada Pervez Musharraf," sebut pengacara Musharraf, Azhar Siddique seperti dilaporkan Reuters.

Sebagai informasi Pervez Musharraf pernah berkuasa di Pakistan setelah melalui kudeta pada 1999. Musharraf menjadi presiden hingga 2008. Hingga saat ini Musharraf berada di luar negeri dengan alasan medis. (Riki)